SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID — Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (DPP PPABS) melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menegaskan status tanah ulayat di wilayah Kabupaten Simalungun. Surat bernomor 21/PPABS/SU/VII/2025 itu menyatakan bahwa klaim tanah adat oleh marga non-Simalungun di wilayah Dolok Parmonangan dan Huta Sihaporas tidak memiliki dasar historis maupun adat.
“Tidak ada tanah adat keturunan marga Siallagan di Parmonangan dan tidak ada tanah adat keturunan Ambarita di Sihaporas. Mereka bukan bagian dari silsilah Harajaon Simalungun,” tegas Ketua Umum DPP PPABS, Jan Toguh Damanik, didampingi Hermanto Hamonangan Sipayung dan Sarmuliadin, Kamis (10/7/2025).
Wilayah Parmonangan disebut sebagai bagian dari Kerajaan Tanoh Jawa (marga Sinaga), sementara Sihaporas merupakan wilayah Partuanon Sipolha Kerajaan Siantar (marga Damanik). Penegasan ini diperkuat oleh dokumen historis seperti Acte Van Concessie tahun 1912 dan hasil FGD bersama Pemkab Simalungun dan ahli hukum adat dari Universitas Sumatera Utara.
DPP PPABS juga menyampaikan kekhawatiran atas potensi konflik horizontal akibat klaim sepihak yang tidak berdasar. Mereka meminta Presiden agar penyelesaian dilakukan sesuai hukum, termasuk UU No. 41 Tahun 1999 dan PP No. 33 Tahun 2021.
Dalam suratnya, PPABS turut menyoroti keberadaan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), yang disebut sebagai organisasi masyarakat sipil tanpa kewenangan legal untuk menetapkan wilayah hukum adat.
“Klaim tanah adat oleh kelompok yang tidak berasal dari Harajaon Simalungun bukan hanya pelanggaran sejarah, tapi juga pelanggaran hak asasi masyarakat adat Simalungun,” tutup Jan Toguh.
(S.Hadi Purba Tambak)








