BeritaDaerahPendidikan

Jeritan Orang Tua Siswa: Mahalnya Seragam Sekolah di SMPN 2 Telukjambe Timur

×

Jeritan Orang Tua Siswa: Mahalnya Seragam Sekolah di SMPN 2 Telukjambe Timur

Sebarkan artikel ini

Karawang || ONTV – Dugaan praktik penjualan seragam sekolah di SMP Negeri 2 Telukjambe Timur, yang berlokasi di Jalan Bharata Raya Blok J, Perumnas Bumi Telukjambe, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai kritik dari sejumlah orang tua siswa baru.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Pasalnya, para orang tua mengaku keberatan dengan harga seragam sekolah yang dinilai cukup mahal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap orang tua siswa baru dikenakan biaya sebesar Rp950.000 untuk siswa laki-laki dan Rp1.000.000 untuk siswi perempuan untuk satu paket seragam sekolah.

Paket tersebut, terdiri dari seragam batik, pakaian olahraga, gamis (untuk siswi), topi, dasi, serta atribut sekolah lainnya.

Salah seorang orang tua siswa, yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan harga yang ditetapkan. Menurutnya, selain mahal, pihak koperasi juga tidak memberikan keringanan berupa sistem pembayaran secara angsuran atau cicilan.

“Kami diminta membayar Rp950 ribu untuk siswa laki-laki dan Rp1 juta untuk siswi perempuan. Jumlah itu sangat memberatkan, apalagi tidak semua orang tua memiliki kemampuan ekonomi yang sama,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pendidikan seharusnya memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik tanpa membebani orang tua dengan biaya yang tinggi.

Seragam sekolah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Namun, orang tua menilai kualitas seragam yang dijual melalui koperasi sekolah tidak sebanding dengan harganya, bahkan disebut lebih mahal dibanding harga di pasaran dengan alasan barang tersebut tidak tersedia di luar sekolah.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16739/PW.03/SEKRE yang menegaskan larangan penjualan seragam sekolah dan buku pelajaran di seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan pembiayaan pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Selain itu, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur mengenai pengadaan seragam sekolah, di antaranya:

– Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam atau bahan seragam.

– Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang dewan pendidikan dan komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam.

– Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Para orang tua berharap, pemerintah daerah maupun instansi terkait segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, sehingga diperoleh kejelasan serta solusi terbaik bagi masyarakat, khususnya bagi orang tua siswa yang kurang mampu.

(D’setiawan)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan