Karawang || ONTV – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Kutawargi I, Desa Kutawargi, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai mekanisme swakelola sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek. Dugaan itu mencuat setelah adanya pengakuan pekerja serta keluhan warga yang tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan. Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Program itu meliputi rehabilitasi empat ruang kelas, rehabilitasi ruang perpustakaan, serta rehabilitasi toilet guru.
Rincian anggaran yang tercantum pada papan proyek antara lain:
•Rehabilitasi Ruang Kelas I: Rp123.689.060
•Rehabilitasi Ruang Kelas II: Rp123.882.613
•Rehabilitasi Ruang Kelas III: Rp125.475.389
•Rehabilitasi Ruang Kelas IV: Rp122.657.853
•Rehabilitasi Ruang Perpustakaan: Rp154.017.486
•Rehabilitasi Ruang Toilet Guru: Rp55.170.782
Pekerjaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender, mulai 13 Juli hingga 9 November 2026.
Dalam ketentuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, pelaksanaan pekerjaan dilakukan melalui mekanisme swakelola, yang bertujuan memberdayakan masyarakat sekitar, melibatkan unsur sekolah, serta memberikan manfaat ekonomi bagi lingkungan setempat.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan tersebut diduga dialihkan kepada pihak ketiga atau pemborong. Dugaan itu menguat setelah salah seorang pekerja berinisial J mengaku menerima upah dari seorang pemborong berinisial D, bukan dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelaksanaan swakelola yang menjadi dasar pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Warga di sekitar lingkungan sekolah, mengaku kecewa lantaran tidak dilibatkan dalam proses pembangunan. Mereka menilai, apabila proyek benar dilaksanakan secara swakelola, masyarakat sekitar semestinya memperoleh kesempatan untuk bekerja dan merasakan manfaat langsung dari program pemerintah tersebut.
“Kami berharap pekerjaan ini melibatkan warga sekitar, karena tujuan swakelola juga untuk memberdayakan masyarakat. Tetapi kenyataannya kami tidak dilibatkan,” ujar salah seorang warga.
Selain itu, warga meminta instansi terkait melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) maupun pihak SDN Kutawargi I belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemborongan pekerjaan tersebut.
(Red)










