KARAWANG-JABAR || ONTV.CO.ID – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah seorang jurnalis media daring Nuansa Metro, Mpit, mengaku menerima intimidasi dan ancaman dari orang tak dikenal usai menerbitkan laporan terkait dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan Perum Jasa Tirta (PJT) II Cikampek, Kabupaten Karawang.
Intimidasi Lewat Telepon
Mpit menuturkan, ancaman diterimanya melalui sejumlah panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Isi percakapan bukan hanya cacian, tetapi juga ancaman serius yang diduga mengarah pada keselamatan dirinya.
“Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai, saya sering menerima telepon berisi cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya,” ungkap Mpit, Sabtu (18/7/2026).
Ia menambahkan, ancaman tersebut tidak sempat direkam karena hanya memiliki satu telepon seluler yang digunakan sekaligus untuk bekerja.
Dugaan Pengerukan Lahan
Pemberitaan yang diterbitkan Mpit berkaitan dengan dugaan pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek. Tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu, meski hal itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Meski diteror, Mpit menegaskan tidak akan mundur dari tugas jurnalistik.
“Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan,” tegasnya.
AMKI Jawa Barat Mengecam
Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Barat, Catur Azi, mengecam keras intimidasi terhadap jurnalis. Menurutnya, kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Tidak boleh ada pihak yang menggunakan ancaman untuk membungkam kerja jurnalistik,” ujarnya.
Catur mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut apabila korban membuat laporan resmi. Ia juga mengingatkan jurnalis agar tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan akurasi, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.
Perlindungan Jurnalis Adalah Amanat UUKasus yang dialami Mpit menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan, setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Mpit berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan serta mengusut dugaan intimidasi secara profesional dan transparan.
Kebebasan Pers Pilar Demokrasi
Peristiwa ini menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Segala bentuk ancaman maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi.
(Chyo)












