KARAWANG-JABAR || ONTV.CO.ID – Seorang jurnalis media daring Nuansa Metro yang akrab disapa Mpit mengaku mengalami intimidasi dan ancaman dari orang tak dikenal setelah memberitakan dugaan persoalan pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, Kabupaten Karawang.
Menurut pengakuannya, ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dari sejumlah nomor tidak dikenal. Isi percakapan berupa cacian, makian, hingga ancaman yang diduga mengarah pada keselamatan dirinya.
“Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya,” ujar Mpit kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Ancaman Melalui Telepon
Mpit menuturkan percakapan bernada ancaman itu tidak sempat direkam karena ia hanya menggunakan satu unit telepon seluler yang berfungsi sebagai alat komunikasi sekaligus perangkat kerja saat peliputan.
“Sayangnya tidak sempat saya rekam karena saya hanya memiliki satu handphone. Saat menerima telepon, saya tidak bisa merekam pembicaraan itu,” katanya.
Dugaan Pengerukan Lahan
Pemberitaan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek. Tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu, meski dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Mpit menegaskan bahwa berita yang diterbitkan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dijalankan sesuai kode etik jurnalistik.
“Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan,” tegasnya.
Perlindungan Jurnalis
Kasus yang dialami Mpit menambah sorotan terhadap isu keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mpit berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta menindaklanjuti dugaan intimidasi yang dialaminya, sehingga jurnalis dapat bekerja secara aman, independen, dan bebas dari segala bentuk ancaman maupun intervensi.
(Chyo)









