MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTB melakukan kunjungan penting ke Sekretariat Bersama (Sekber) Warisan Budaya NTB dalam rangka membahas strategi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang merupakan warisan budaya khas daerah, Rabu (1/10/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah komponen masyarakat budaya, termasuk para mitra Sekber dan anggota aktif yang dipimpin oleh Koordinator Sekber, Dr. Baiq Ratna Mulhimmah. Diskusi berlangsung hangat dan penuh semangat kolaboratif untuk memperkuat posisi budaya NTB di tengah ancaman klaim dari pihak luar.
Ancaman Klaim dan Pentingnya Perlindungan KIK
Sekber Warisan Budaya NTB yang terbentuk sejak tahun 2020 lahir dari keresahan atas maraknya klaim terhadap KIK NTB oleh daerah lain, negara asing, bahkan korporasi. Minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap isu ini menjadi pemicu utama terbentuknya gerakan swadaya perlindungan budaya.
“Jika KIK kita dipatenkan oleh pihak luar, maka kita bisa saja diwajibkan membayar royalti atas warisan budaya yang sebenarnya milik kita sendiri,” tegas Dr. Baiq Ratna.
Melalui pertemuan ini, Sekber berharap Pemerintah Provinsi NTB serta pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah NTB dapat membangun kepedulian yang lebih serius terhadap perlindungan dan pemanfaatan KIK. Dukungan kelembagaan dan regulasi menjadi kunci agar warisan budaya NTB tidak hanya terlindungi, tetapi juga berkembang dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
(den)












