DaerahPemerintahan

Pemprov Lampung Luncurkan Keringanan Pajak 2026, Diskon PKB hingga 25%

×

Pemprov Lampung Luncurkan Keringanan Pajak 2026, Diskon PKB hingga 25%

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG II ONTV.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Juni hingga Agustus 2026. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbarui data kendaraan aktif, sekaligus memperkuat pendapatan daerah guna mendukung percepatan pembangunan di Lampung.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, sekaligus menjadi bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang selama ini disiplin memenuhi kewajibannya.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Selain bertujuan meringankan masyarakat dalam membayar pajak, kami juga berharap program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung,” ujar Jihan.

Beragam Insentif Pajak Kendaraan Disiapkan

Dalam program keringanan pajak kendaraan tahun 2026 ini, Pemprov Lampung menghadirkan sejumlah insentif menarik bagi masyarakat, di antaranya:

Penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

Diskon PKB sebesar 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat dan tepat waktu membayar pajak.

Kemudahan administrasi dalam proses pembayaran dan pengurusan kendaraan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut selama periode program berlangsung.

Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Pendapatan Daerah

Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, program ini juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Lampung. Dengan semakin banyaknya kendaraan yang terdata dan pajak yang dibayarkan tepat waktu, pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat secara signifikan.

Peningkatan penerimaan daerah tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Dorong Percepatan Pembangunan Lampung

Pemprov Lampung optimistis Program Keringanan PKB dan BBNKB 2026 dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pajak yang lebih baik, meningkatkan kesadaran perpajakan, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah demi mendukung pembangunan Lampung yang lebih maju dan berkelanjutan.(*)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan