BINJAI-SUMUT || ONTV.CO.ID — Praktik perjudian sabung ayam di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Polres Binjai dan Polda Sumatera Utara.
Arena Sabung Ayam Beroperasi Bebas, Hukum Terlihat Lemah
Meski jelas melanggar Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, arena sabung ayam tersebut tetap beroperasi tiga kali seminggu—Minggu, Senin, dan Jumat. Gerbang masuk dihiasi patung ayam jago, seolah menjadi simbol eksistensi perjudian yang tak tersentuh hukum.
Puluhan kendaraan roda empat dan dua terlihat keluar masuk area tersebut setiap hari operasional. Tiket masuk dijual terbuka: Rp100.000 untuk kelas VIP dan Rp50.000 untuk kelas biasa.
Dugaan Kuat: Bandar AAN Setor ke Oknum Aparat
Menurut sumber internal yang identitasnya dirahasiakan, arena sabung ayam ini dikendalikan oleh seorang bandar berinisial AAN. Ia disebut-sebut rutin memberikan “setoran” kepada oknum aparat agar operasional perjudian tetap berjalan lancar.
“Seluruh warga Binjai tahu lokasi itu tempat judi. Kalau polisi bilang tidak tahu, itu bohong. Dugaan kuat, ada setoran ke aparat,” ujar seorang warga.
Kapolres Binjai Bungkam, Publik Pertanyakan Komitmen APH
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, SH, SIK, MH, tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, beliau enggan merespons.
ICW Sumut Desak Evaluasi Kinerja Kapolres
Dilansir dari harianjayapos.com, Direktur Eksekutif ICW Sumut, Ir. Rudi Limbong, MT, menyatakan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan hukum.
“Jika Kapolres tidak mampu menertibkan, kami akan melaporkan hal ini ke Kapolda bahkan Kapolri. Kita tidak bisa membiarkan hukum diabaikan hanya karena kepentingan segelintir orang,” tegasnya.
(S.Hadi Purba Tambak)












