MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 pada Senin (30/6/2025). Dari total 3.958 tenaga honorer yang mengikuti seleksi, hanya 44 orang yang dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, yang akrab disapa Yiyit, menyampaikan bahwa jumlah yang lolos tersebut sudah sesuai dengan kuota formasi yang tersedia. Rinciannya terdiri dari 10 orang tenaga teknis, 18 orang tenaga kesehatan, dan 16 orang tenaga guru.
“Informasi kelulusan 44 orang ini telah diumumkan kemarin. Jumlah ini sesuai kuota yang ada,” ujar Yiyit.
Selanjutnya, para calon PPPK diminta untuk segera mengisi dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai tahapan administrasi sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung sepanjang Juli 2025, disusul dengan pengajuan nomor induk PPPK pada Agustus. Pemerintah Provinsi NTB menargetkan pengangkatan resmi dilakukan paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
“Kalau proses pengisian DRH bisa selesai di bulan Juli, Agustus kita ajukan nomor induk. Kalau semua lancar, semoga September sudah bisa dilakukan pengangkatan,” jelas Yiyit, yang juga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB.
Sebelumnya, pada Senin (26/6/2025), Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal telah menyerahkan SK pengangkatan kepada 408 orang yang terdiri dari 111 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 297 PPPK dari tenaga guru, teknis, dan kesehatan.
Dengan pengumuman ini, total tenaga honorer lingkup Pemprov NTB yang tersisa mencapai 9.386 orang. Sebanyak 5.484 di antaranya tidak lulus pada seleksi tahap 1, sementara 3.914 lainnya belum berhasil di tahap 2 dan berpeluang mengikuti seleksi berikutnya.
Terkait nasib para tenaga honorer yang tidak lulus di kedua tahap, Yiyit menyatakan bahwa regulasi untuk pengangkatan PPPK secara menyeluruh belum final. “Namun tadi pihak DPR RI meminta agar tahun ini sudah ada pola yang jelas terkait penanganan honorer,” pungkasnya.
(Biro-KSB)












