INDRAMAYU II ONTV.CO.ID — Tanggul Kali Cimanuk Sebuah gubuk yang berada di kawasan tanggul Kali Cimanuk, Desa Terusan, Kecamatan Indramayu, diduga kuat dijadikan kedok tempat transaksi ilegal obat keras golongan daftar G (Gevaarlijk). Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung secara terselubung dan meresahkan masyarakat sekitar.(24/5/26)
Warga mengungkapkan, lokasi yang tampak seperti tempat nongkrong biasa itu kerap didatangi remaja dan pelajar secara bergantian. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin edar.
Diduga Jadi Titik Transaksi Obat Keras Ilegal
Modus operandi yang memanfaatkan gubuk di pinggir sungai tersebut dinilai semakin rapi dan sulit terpantau. Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak sosial, khususnya terhadap generasi muda di wilayah Desa Terusan.
Sekretaris Jenderal Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto, mengecam keras dugaan praktik ilegal tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum harus segera bertindak agar tidak terjadi pembiaran yang merusak moral masyarakat.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan karena sudah sangat meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda,” tegasnya.
Warga Mulai Geram dan Ancam Bertindak
Keresahan juga datang dari warga sekitar, salah satunya Sugeng, yang menyebut aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia menegaskan warga tidak akan tinggal diam jika tidak ada tindakan dari pihak berwenang.
“Kami sudah sangat resah. Kalau tidak ada tindakan, warga bisa saja turun langsung untuk membubarkan aktivitas di sana,” ujarnya dengan nada tegas.
Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Cepat
Melihat situasi yang semakin memanas, masyarakat mendesak Kepolisian Resor Indramayu melalui Satuan Narkoba untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang diduga menjadi titik peredaran obat keras tersebut.
Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah potensi konflik sosial serta memastikan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih terus memantau aktivitas di sekitar lokasi gubuk yang diduga menjadi pusat transaksi obat keras daftar G tersebut. (Nono)












