BeritaHukum & Kriminal

Kejagung: Ganti Rugi Kasus Timah Rp4,57 Triliun Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

×

Kejagung: Ganti Rugi Kasus Timah Rp4,57 Triliun Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || ONTV.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah tetap harus dibayarkan, meskipun terdakwa Suparta telah meninggal dunia. Gugatan perdata akan dialihkan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dilansir dari CCNIndonesia.com, Suparta, yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), sebelumnya divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan komoditas timah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa meskipun status pidana Suparta gugur akibat kematiannya, kewajiban pembayaran uang pengganti tetap berlaku.

“Gugatan perdata akan diarahkan kepada ahli waris, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Harli.

Langkah ini diambil berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur bahwa jika terdakwa meninggal dunia, jaksa penuntut umum akan menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan gugatan perdata guna mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terkait pengembalian kerugian negara akan terus berjalan, dan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut mekanisme gugatan terhadap ahli waris Suparta.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan