TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID — Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Polres Tulang Bawang. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi dan menangkap sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah ruko yang berada di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pengawasan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Identitas Tersangka
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah:
S (41), seorang petani, warga Beringin Barat RT 014/RW 007, Labuhan Ratu V, Kabupaten Lampung Timur.
M (32), istri dari S, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
3 bungkus plastik klip yang berisi total 20 butir narkotika jenis pil ekstasi;
1 unit telepon genggam merek VIVO Y22 warna biru gelap;
1 buah tas wanita warna cokelat;
1 unit mobil Suzuki Ertiga GL bernomor polisi B 2726 KKG beserta kunci kendaraan.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperberat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan yang berlaku.
> “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi dan mengganggu ketertiban masyarakat. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jenis ini dari akarnya,” tegas Iptu Jhoni Apriwansyah.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada penangkapan kedua tersangka.
> “Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan telusuri lebih dalam untuk mengungkap jaringan dan bandar utama yang memasok barang haram tersebut, agar peredaran ini benar-benar terputus total,” lanjutnya.
Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, sampel barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri guna proses hukum selanjutnya.
Polres Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman narkotika.*/51617)












