BeritaDaerah

Kadis PUPR Lombok Barat Jadi Tersangka, KPK Ungkap Modus Pengendalian Proyek Rp17,9 Miliar

×

Kadis PUPR Lombok Barat Jadi Tersangka, KPK Ungkap Modus Pengendalian Proyek Rp17,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemerintah daerah senilai Rp17,9 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husain, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/7/2026), mengungkapkan bahwa modus pengendalian proyek dilakukan secara terstruktur dan masif demi meraup keuntungan pribadi dan kroni yang dikendalikan langsung oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.Menurut Taufik, Bupati Zaini memerintahkan Kadis PUPR untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, agar memperoleh paket pekerjaan bernilai fantastis pada tahun anggaran 2025–2026.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Sudirman diduga menggunakan perusahaan pendukung CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai pool bucket untuk memenangkan proyek yang telah diatur bersama panitia pengadaan barang dan jasa.

Dari total nilai proyek Rp17,9 miliar, Sudirman diduga memberikan fee sebesar 3 persen kepada penyedia barang dan jasa yang meminjam bendera perusahaannya. Ia juga disebut meraup keuntungan hingga Rp10,6 miliar melalui CV DKK.

Selain itu, Sudirman menerima dana proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar, yang kini masih didalami oleh tim penyidik.

Total dana yang diterima Sudirman mencapai Rp41,7 miliar, di mana Rp10,8 miliar diduga mengalir ke kantong Bupati Lombok Barat. KPK telah mengamankan barang bukti senilai Rp9,06 miliar.

Selain Bupati dan Kadis PUPR, tersangka lain yang terlibat dalam permainan proyek adalah Direktur Utama PT Meconel Sistem Instrument (MSI), Alvonsus Gani, serta Direktur Utama PT AMGM, Sudirman.

Ahmad Taufik menegaskan bahwa praktik pengaturan proyek seperti ini kerap terjadi di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia mengingatkan seluruh kepala daerah dan kepala OPD agar tidak bermain-main dalam sistem bagi-bagi proyek kepada kroni, keluarga, atau tim sukses politik.

“Tindakan seperti ini akan berakibat sangat fatal secara hukum,” tegasnya.

(Barsa-NTB)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan