SUMBAWA-NTB || ONTV.CO ID – Lembaga Integritas Transportasi Kebijakan (ITK) Sumbawa membantah tuduhan bahwa mereka menerima suap sebesar Rp13 juta terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Ketua Presidium ITK Sumbawa, Abdul Hadi menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik dan pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Kami tidak pernah menerima uang suap dalam bentuk apapun, baik secara pribadi maupun kelembagaan,” tegas Abdul Hadi saat diwawancarai oleh ONTV, Sabtu, 31 Mei 2025.
“Ini adalah fitnah yang sangat serius dan merugikan reputasi ITK. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” katanya.
Menurut Abdul Hadi, tuduhan yang disebarluaskan telah menyebabkan kerugian moral dan mencoreng citra lembaga.
“Baik secara pribadi maupun kelembagaan, kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa, berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta UU ITE Pasal 27 ayat 3,” ujarnya.
Pihak ITK Sumbawa juga menuntut bukti autentik terkait tuduhan tersebut.
“Kami meminta klarifikasi dan bukti faktual atas tuduhan ini, karena fitnah yang bertentangan dengan hukum dan etika harus ditindak tegas,” tambahnya.
Isu dugaan suap ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh seorang warga Sumbawa yang mengklaim mengetahui adanya aliran dana sebesar Rp13 juta dari seorang oknum polisi berinisial AP, yang diduga diberikan melalui seorang perantara berinisial S.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, dana tersebut diduga diberikan kepada ITK Sumbawa untuk membatalkan aksi unjuk rasa terkait penyalahgunaan BBM ilegal. Sumber juga menyebutkan bahwa pertemuan antara perwakilan ITK dan pihak perantara terjadi di Taman Mangga, di mana disebutkan adanya kesepakatan pembatalan aksi dengan imbalan dana.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari oknum polisi berinisial AP maupun perantara berinisial S. Kasus ini telah memicu perhatian publik serta desakan agar dilakukan penyelidikan transparan dan dituntaskan secara hukum.
ITK Sumbawa menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang adil.
“Demi nama baik ITK Sumbawa, kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas,” tutup Abdul Hadi.
(Biro-KSB)












