SUMENEP-JAWA TIMUR || ONTV.CO.ID – Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa terkait dugaan penyimpangan proyek pengaspalan jalan. Kedua tersangka yang diamankan adalah Syaiful Bahri (48), Ketua LSM BIDIK dan Jufri (59), ASN Inspektorat Sumenep.
Menurut laporan, mereka diduga meminta uang sebesar Rp40 juta dari kepala desa dengan ancaman akan melaporkan proyek desa tersebut ke Inspektorat. Setelah negosiasi, korban akhirnya menyanggupi untuk membayar Rp20 juta, yang kemudian menjadi bukti dalam OTT yang dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Tim kepolisian yang telah melakukan pemantauan sebelumnya langsung menangkap kedua pelaku setelah korban menyerahkan uang kepada mereka. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, ponsel, serta dokumen percakapan yang diduga menunjukkan adanya transaksi pemerasan.
Kapolres Sumenep, AKBP Mohammad Rivanda, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada praktik pemerasan dalam pemerintahan desa,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan *MPasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sementara Jufri dikenakan tambahan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana. Proses hukum masih berlangsung, dengan pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.
Kasus pemerasan ini telah menarik perhatian publik, dengan desakan agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Warga berharap bahwa tindakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.***












