SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), saat ini tengah melaksanakan konstruksi Jalan Tol pada Seksi 4 Sinaksak–Simpang Panei. Namun, dalam proses pengerjaan proyek ini, PT Hutama Karya (Persero) sebagai pelaksana (kontraktor) kerap diterpa isu miring mengenai penggunaan material Galian C atau Quarry ilegal.
Menanggapi perkembangan tersebut, awak media telah melakukan investigasi langsung ke tiga perusahaan penyedia Quarry untuk proyek ini, yaitu:
- PT Simalungun Jaya
- PT Enka Family
- PT Maju Jaya Bersama
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa ketiga perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi dan lengkap dalam kategori pertambangan Galian C. Seorang pemilik salah satu Quarry menyampaikan langsung di lokasi pada Rabu (29/5) bahwa perusahaannya, beserta perusahaan Quarry lainnya yang memasok kebutuhan material untuk proyek Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei, telah memiliki izin resmi.
“Biasa itu, berita miring seperti ini selalu muncul, dikatakan Quarry ilegal dan sebagainya. Biar saja, Bang, yang pasti perusahaan kami dan Quarry lain yang memasok kebutuhan proyek ini punya izin resmi. Kalau tidak, mana mungkin bisa diterima oleh Hutama Karya,” ujar pemilik Quarry tersebut.
Ia menjelaskan bahwa setiap pemasokan material untuk proyek tol harus melalui pemeriksaan ketat, mulai dari verifikasi izin hingga uji mutu Quarry. Artinya, semua material harus lolos standar dan mendapat persetujuan dari konsultan proyek sebelum digunakan.
“Jadi tidak mungkin seperti info yang beredar bahwa pihak jalan tol melakukan pembiaran terhadap Quarry ilegal,” tandasnya.
Menanggapi isu serupa, Ketua LPPNRI Edward Kaston Napitupulu pada Kamis (30/5) menegaskan bahwa tuduhan PT Hutama Karya (Persero) membiarkan penggunaan material dari Quarry ilegal dalam proyek Tol Sinaksak–Simpang Panei adalah hoaks dan tidak berdasar.
“Kenapa saya katakan demikian? Jelas, proyek pembangunan jalan tol merupakan bagian dari infrastruktur skala nasional. Tidak mungkin proyek sebesar ini menggunakan bahan atau material yang tidak resmi atau ilegal. Jika material tersebut ilegal, maka jelas tidak akan lolos uji, baik secara administrasi maupun mutu,” ujar Edward.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar pihak-pihak yang ingin berkontribusi dalam proyek ini menempuh prosedur secara resmi, bukan dengan menyebarkan isu atau memainkan drama untuk mencari keuntungan tertentu.
“Jika ingin ambil bagian dalam proyek tol, sebaiknya ikuti prosedur resmi. Jangan bermain drama yang ujung-ujungnya hanya untuk meminta jatah pekerjaan. Isu-isu yang tidak berdasar seperti ini justru menghambat kinerja PT Hutama Karya dalam menyelesaikan pembangunan tol,” tegas Edward.
Ia menekankan bahwa pembangunan jalan tol bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat, khususnya di wilayah Siantar–Simalungun. Oleh karena itu, dukungan semua pihak sangat diperlukan untuk kelancaran proyek ini.(*/S.Hadi Purba)












