LAMPUNG II ONTV.CO.ID – Ketua Umum Forum Suara Anak Lampung (FORSAL), M. Yani, mengecam keras mencuatnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP. (4/11/26)
M. Yani menegaskan, dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum berat sekaligus mencederai konstitusi dan kedaulatan negara.
Dalam keterangannya, M. Yani menyampaikan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden RI tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa, terlebih jika melibatkan seseorang yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kapolri dan memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum.
“Presiden adalah simbol negara sekaligus Panglima Tertinggi TNI. Dugaan penyadapan terhadap Presiden, terlebih jika dilakukan oleh seseorang yang pernah menjabat sebagai Kapolri, merupakan persoalan yang sangat serius. Jika terbukti melanggar hukum, tindakan tersebut harus diproses secara tegas dan tidak boleh ditoleransi,” tegas M. Yani.
FORSAL Desak Penegakan Hukum Tegas
Ketua Umum FORSAL tersebut juga mengutuk segala bentuk dugaan infiltrasi, tindakan mata-mata, maupun penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia yang berpotensi mencederai institusi kepresidenan, demokrasi, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
M. Yani menilai, apabila dugaan penyadapan dilakukan secara melawan hukum, aparat penegak hukum harus mengusut perkara tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia turut menyoroti Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam proses penanganan dugaan tindak pidana penyadapan atau intersepsi secara melawan hukum terhadap informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Minta Proses Kode Etik Polri dan Investigasi Independen
Sehubungan dengan informasi mengenai penetapan Jenderal Pol. LSP sebagai tersangka, M. Yani meminta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto agar memberikan perhatian serius terhadap aspek penegakan kode etik di lingkungan Polri.
Ia mendesak agar proses pemeriksaan melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan sanksi tegas apabila pelanggaran etik terbukti.
Menurut M. Yani, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat menjadi salah satu konsekuensi yang perlu dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, FORSAL meminta DPR RI bersama lembaga pengawas terkait untuk mendorong pembentukan tim investigasi independen guna mengusut secara menyeluruh dugaan penyadapan tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk mengungkap fakta, motif, serta pihak-pihak yang diduga terlibat, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang berpotensi memicu ketidakstabilan politik dan mengganggu kepercayaan masyarakat.
FORSAL Komitmen Kawal Kasus
M. Yani menegaskan bahwa FORSAL akan terus mengawal perkembangan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden dan pejabat negara lainnya.
Menurutnya, pengusutan perkara secara transparan dan akuntabel merupakan langkah penting untuk menjaga marwah kepemimpinan nasional serta memastikan supremasi hukum tetap menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“FORSAL berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja secara profesional, mengungkap fakta yang sebenarnya, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas M. Yani.
FORSAL berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum serta kepercayaan terhadap institusi negara tetap terjaga.
Seluruh dugaan dan pernyataan dalam berita ini merupakan pendapat serta keterangan M. Yani. Status hukum, fakta perkara, dan penerapan pasal perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum serta dokumen hukum yang dapat diverifikasi. (Sgt)










