SUBANG || ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Bojong Tengah, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., di Aula Pattiatama Polres Subang, Minggu sore, (30/3/2025).
Hal ini Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa, kejadian bermula dari perang sarung yang disepakati melalui media sosial antara dua kelompok, yakni Blok M dan Karangsari Official.
Bentrokan yang terjadi pada hari Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB tersebut, berubah menjadi aksi kekerasan ketika seorang pelaku berinisial AZ, menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menyerang korban IS.
“Kejadian ini korban IS meninggal dunia akibat luka bacok di punggung, yang di lakukan pelaku AZ,” ujar Kapolres Subang.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, Unit Jatanras Polres Subang, mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit sepanjang 150 cm, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dan pakaian korban.
“Tersangka AZ, telah kami amankan dengan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ungkap Kapolres Subang.
Selanjutnya, Kapolres Subang juga menegaskan bahwa, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari,” tegasnya.***












