ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Pasar Simpang Kayangan, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Balai Jaya Kota berinisial HSM diduga melakukan pungutan tanpa dasar hukum kepada pedagang pasar. Temuan ini terungkap setelah dilakukan investigasi oleh perwakilan Dinas Perdagangan, Industri, dan Pasar (Disperindag) Rokan Hilir.
Menindaklanjuti hal tersebut, pengelola pasar sekaligus ahli waris sah dari pemilik lahan pasar, Juda Rianto Tobing, SH, menyatakan akan segera melaporkan HSM ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rokan Hilir.
“Yang bersangkutan tidak memiliki SK resmi dan tak berwenang mengelola pasar. Ia mengaku hanya menjalankan perintah lurah, namun lurah sendiri telah membantah memberikan instruksi tersebut,” tegas Juda saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).
Lurah Balai Jaya Kota, saat diwawancarai terpisah, menyatakan tidak pernah memerintahkan HSM atau pihak lain untuk melakukan pungutan di lingkungan pasar. Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan HSM dilakukan tanpa dasar administratif yang sah.
Lebih lanjut, Juda mengaku telah mengantongi SK resmi dari Disperindag sebagai pengelola pasar dan menyebut segala bentuk aktivitas keuangan di luar otoritas resmi dapat dikategorikan sebagai pungli dan pelanggaran hukum.
Menanggapi tuduhan tersebut, HSM sebelumnya mengakui bahwa praktik pungutan dilakukan atas dasar kebiasaan lama yang sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua LPM, bukan atas perintah pejabat saat ini.
Dugaan pelanggaran ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
- Pasal 368 KUHP: Pemerasan yang dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.
- Pasal 423 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan 3: Penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.
(Suroyo)












