SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID — Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Senin malam (18/8), petugas berhasil mengamankan seorang bandar sabu berinisial Azhar Ihsani di Gang Kantar, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, beserta barang bukti sabu seberat 2,33 gram.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Melalui semangat Polri Untuk Masyarakat, kami berhasil mengamankan sabu seberat 2,33 gram dari tangan tersangka yang sedang menunggu pembeli di teras rumah warga,” ujar AKP Henry.
Kronologi Penangkapan
Informasi awal diterima oleh petugas pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai titik transaksi narkoba. Tersangka, seorang pria berusia 31 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap saat tengah menunggu calon pembeli.
Barang Bukti yang Diamankan
- 1 paket plastik klip besar berisi sabu (brutto 2,33 gram)
- Uang tunai Rp 177.000 (diduga hasil transaksi)
- 1 plastik klip besar kosong
- 1 plastik coklat merek Golden
- 1 unit handphone Vivo warna biru
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Kecel, warga Pematang Siantar. Pengakuan ini membuka peluang pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Komitmen Polres Simalungun
AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi dan patroli rutin demi menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Ini adalah bukti nyata dedikasi kami. Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus bekerja keras tanpa mengenal lelah,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Laporan polisi telah diterbitkan dan gelar perkara sedang berlangsung sebelum kasus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
(Samhadi Purba)












