LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang. Seorang pemuda berinisial S (18) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor beserta sejumlah komponennya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang telah mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Motor Honda GL 100 Dibongkar
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah orang tua korban di Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Korban, Siti Marhamah (27), mengetahui sepeda motor Honda GL 100 Sport warna hitam milik keluarganya yang sebelumnya berada di dalam rumah telah berpindah ke bagian belakang rumah, tepatnya di sekitar kandang sapi.
Saat diperiksa, kondisi sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan dibongkar. Ban depan dan belakang berikut velg telah dilepas. Knalpot, lampu depan serta sejumlah aksesori kendaraan juga hilang.
Selain komponen sepeda motor, sebuah senter kepala merek AUKY warna hitam yang sebelumnya berada di kandang sapi juga dilaporkan hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bunga Mayang untuk dilakukan penyelidikan.
Polisi Telusuri Penjualan Sparepart di Facebook
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi memperoleh informasi dari media sosial Facebook mengenai adanya akun yang menawarkan sepeda motor Honda GL beserta sejumlah komponennya.
Setelah dilakukan pengecekan, komponen kendaraan yang ditawarkan memiliki ciri-ciri yang diduga menyerupai barang milik korban.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai calon pembeli. Dari proses tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan S beserta sejumlah barang bukti.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bunga Mayang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Satu unit sepeda motor Honda GL 100 warna hijau putih tanpa nomor polisi.
– Dua unit telepon seluler.
– Satu buah tas warna hitam.
– Satu set gir belakang motor.
– Satu buah standar samping.
– Satu buah lampu depan motor.
– Satu buah dudukan kampas rem motor.
IPTU Herawati mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut.
“Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan untuk mendalami perkara ini serta memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh,” jelasnya.
Tersangka Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan maupun barang berharga. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi atau penjualan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. (*)












