BeritaDaerahTipikor

Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Ajukan Praperadilan, Gugatan Resmi Gugur di Pengadilan

×

Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Ajukan Praperadilan, Gugatan Resmi Gugur di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR-SUMUT || ONTV.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Siantar, Julham Situmorang, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Kota Siantar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar. Gugatan ini dilayangkan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dinilai cacat hukum dan prosedur.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan dipimpin oleh Majelis Hakim Tigor Hamonangan Napitupulu. Julham hadir sebagai pemohon, didampingi kuasa hukumnya Imanuel Sembiring, SH, MH dan Wilter Sinuraya, SH. Sementara itu, pihak Termohon I (Polres Siantar) diwakili oleh AIPTU Bolon Hot Situngkir dan IPTU M.P. Simanjuntak, SH, serta Termohon II (Kejari Siantar) oleh Arga Hutagalung, Kasipidsus Kejari Siantar.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Sidang Molor, Gugatan Dinyatakan Sah

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB sempat mundur hingga pukul 14.00 WIB. Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan telah sah secara administrasi, meski sidang sebelumnya sempat tertunda karena ketidakhadiran Termohon II.

Julham Situmorang menggugat dengan alasan penetapan tersangka terhadap dirinya cacat formil. Ia menyoroti alat bukti berupa uang Rp48,6 juta yang dinilai tidak relevan sebagai dasar penyidikan. Bukti tersebut berasal dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Siantar terkait penutupan sementara pemungutan parkir di depan RS Vita Insani, yang menyatakan bahwa pelanggaran bersifat administratif dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Julham juga merujuk pada nota kesepakatan antara Mendagri, Kejaksaan Agung, dan Kapolri, yang menyebutkan bahwa dugaan korupsi dengan nilai kecil dapat diselesaikan di luar pengadilan demi efisiensi anggaran.

Gugatan Gugur, Kasus Tetap Berlanjut di Tipikor

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Termohon menyatakan bahwa perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan pada 14 Agustus 2025, sehingga permohonan praperadilan dinyatakan gugur sesuai dengan Putusan MK No. 102/PUU-XII/2015.

Setelah diskors dan dilanjutkan pukul 16.00 WIB, Majelis Hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat dilanjutkan karena telah melewati batas waktu yang ditentukan. Gugatan diajukan pada 18 Agustus 2025, sementara sidang perdana kasus pokok telah berlangsung empat hari sebelumnya.

Dengan putusan ini, upaya hukum praperadilan Julham Situmorang resmi berakhir. Kasus dugaan korupsi yang menjeratnya tetap berlanjut di jalur persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

(Samhadi Purba)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan