LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (23).
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menerima laporan dan melaksanakan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kediamannya. Selanjutnya anggota Unit PPA mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Utara pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan laporan, dugaan peristiwa terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diketahui sebelumnya berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Terduga pelaku selanjutnya mengajak korban keluar dengan alasan hendak melihat kayu. Namun, korban kemudian dibawa ke sebuah hotel di wilayah Kotabumi Selatan. Setelah tiba di lokasi, korban dan terduga pelaku masuk ke dalam kamar hotel.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
RA diamankan pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin IPDA Edi Candra, S.H., M.H.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER).
Atas dugaan perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kasus ini masih dalam proses penanganan dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Herawati.
IPTU Herawati menegaskan, kepolisian akan terus memberikan perlindungan terhadap korban serta menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya dalam penggunaan dan interaksi melalui media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada anak dalam berinteraksi di media sosial. Apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)












