JAKARTA || ONTV.CO.ID —Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan grup Facebook yang menyebarkan konten ilegal dan melanggar hukum. Dalam operasi ini, polisi menangkap 6 pelaku, termasuk admin dan anggota aktif dari grup yang dikenal dengan nama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
MenurutKabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video.
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Pulau Jawa dan Sumatra, dengan penyelidikan yang masih berlangsung untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan jaringan terkait
Polisi menegaskan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah, seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut mengecam keberadaan grup ini, menyebutnya sebagai ancaman serius bagi keselamatan perempuan dan anak. Mereka mendesak agar platform media sosial lebih aktif dalam memantau dan menutup grup yang berisi konten berbahaya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan publik.***












