DaerahHukum & Kriminal

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ungkap Dugaan Pencurian HP

×

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ungkap Dugaan Pencurian HP

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu unit handphone Samsung Galaxy A04 milik warga di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD di sebuah rumah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Polisi juga menemukan satu unit handphone yang diduga merupakan milik korban.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pencurian handphone yang terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Perkampungan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

Berawal dari Handphone yang Hilang di Dashboard Mobil

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang mengambil barang belanjaan berupa drum plastik untuk keperluan menyiram tanaman pertanian.

Saat itu, korban meletakkan handphone miliknya di dashboard mobil. Namun, ketika hendak menghubungi rekannya, korban mendapati handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Tim URC dan Tekab 308 Lakukan Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC bersama Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AD. Dalam kegiatan tersebut, polisi turut menemukan satu unit handphone Samsung Galaxy A04 yang diduga merupakan barang milik korban.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang berharga, terutama ketika beraktivitas di luar rumah,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A04. Perkara tersebut ditangani atas dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara untuk kepentingan proses hukum berikutnya.

Polres Tulang Bawang juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, termasuk di dalam kendaraan, guna meminimalkan risiko terjadinya tindak pidana pencurian.

Melalui penanganan laporan masyarakat dan upaya penegakan hukum, Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.(*)

 

 

 

 

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan