DaerahHukum & Kriminal

Tekab 308 Polres Tubaba Bongkar Peredaran Rokok Ilegal

×

Tekab 308 Polres Tubaba Bongkar Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial RAP (27), warga Tiyuh Bangun Jaya, dan BB (47), warga Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, pada Kamis (29/10/2026).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Dari hasil pengungkapan, petugas menyita sebanyak 3.788 bungkus atau 75.760 batang rokok ilegal dari berbagai merek, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik dengan nomor polisi BE 1599 QE beserta STNK.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Memang benar anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba telah mengamankan dua pelaku tindak pidana rokok ilegal atau tanpa bea cukai,” ujar AKP Juherdi, Sabtu (31/10/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

AKP Juherdi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Talsi, S.H., M.H., menerima informasi mengenai sebuah mobil Toyota Innova yang diduga membawa rokok ilegal.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan menghentikan kendaraan yang dimaksud di depan pintu Tol Lambu Kibang.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga dus berisi rokok yang dibungkus menggunakan karung di bagian bagasi mobil.

Setelah diperiksa, paket tersebut diketahui berisi rokok ilegal merek Surya Jaya. Pengemudi kendaraan kemudian diinterogasi dan mengakui bahwa paket tersebut merupakan milik RAP yang berada di Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung.

Polisi Geledah Toko Bangunan

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan RAP. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di toko bangunan milik pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan sebanyak 1.388 bungkus rokok ilegal yang disimpan di dalam toko bangunan tersebut.

RAP mengakui bahwa rokok ilegal yang ditemukan di lokasi tersebut merupakan miliknya.

Adapun barang bukti rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya Surya Jaya, Take and Give, HI International, Rama, New Humer Brown, Vios, Mama Cantik, Toracinno Milenial, dan Marboll.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.788 bungkus atau 75.760 batang rokok.

Kedua Pelaku Diproses Hukum

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Tulang Bawang Barat dalam menindak peredaran rokok ilegal serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. (*/Made)

 

 

 

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan