BeritaDaerah

Tidak Indahkan Peringatan Sebelumnya! Satpol PP Purwakarta Segel CV. Sastranagara Feed Meal

×

Tidak Indahkan Peringatan Sebelumnya! Satpol PP Purwakarta Segel CV. Sastranagara Feed Meal

Sebarkan artikel ini

CV. Sastranagara Feed Meal Harus Sediakan Penyimpanan Sementara Limbah dan Kontrol Bau

PURWAKARTA || ONTV.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satlol PP) Kabupaten Purwakarta melakukan penyegelan atau penghentian sementara kegiatan usaha pengolahan limbah bulu ayam yang olah CV. Sastranagara Feed Meal yang berlokasi di Jl. Militrr, Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Tindakan represif non yustisial yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Purwakrta pada Rabu (18/12/2024) sekitar Pukul 08:00 WIB tersebut, setelah CV. Sastranagara Feed Meal tidak mengindahkan peringatan sebelumnya.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Perihal bau yang berasal dari aktifitas yang dilakukan CV. Sastranagara Feed Meal ini sudah beberapa kali kami berikan peringatan namun tidak mereka diindahkan,” jelas Mimid Munajat, S.H., Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Purwakarta.(18/12/2024)

Menurut Mimid penghentian sementara dilakukan dengan didahului surat pemberitahuan penghentian sementara dan penandatanganan Berita Acara Penyegelan oleh Kasi Lidik Pol PP selaku PPNS dengan disaksikan oleh Kabid Tata Lingkungan DLH dan Ahli Madya Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP.

“Setelah dua hal diatas, baru kemudian dilakukan pemasangan segel penghentian sementara dan garis Pol PP,” tegas Mimid.

Mimid menambahkan, pelaku usaha dalam hal ini CV. Sastranagara Feed Meal berkewajiban untuk memenuhi kewajiban menyediakan penyimpanan sementara limbah, limbah B3 dan sampah B3, serta dapat mengendalikan sumber penyebab bau.

“Kewajiban CV Sastranagara Feed Meal tersebut harus dilaksanakan dalam kurun waktu 14 hari,” tutup Mimid.

Hadir juga dalam giat tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik), Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwalsuh), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pol PP, Jabatan Fungsional Umum (JFU) Pelaksana, serta unsur teknis dari Dinas Limgkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta.(red)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan