BeritaHukum & Kriminal

BPPKB Banten Minta Maaf atas Insiden dengan Keamanan Pasar Induk Kramat Jati

×

BPPKB Banten Minta Maaf atas Insiden dengan Keamanan Pasar Induk Kramat Jati

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || ONTV.CO.ID – Pengurus Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten secara resmi meminta maaf atas insiden yang terjadi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (10/5/2025). Permintaan maaf ini disampaikan langsung oleh Ketua BPPKB Banten Unit Pasar Induk Kramat Jati, Rapiudin, dalam pernyataan resminya.

Kronologi Insiden

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Dikansir dari antaranews.com, insiden bermula dari pertemuan antara pengurus BPPKB Banten dengan pengelola Pasar Induk Kramat Jati untuk membahas permohonan pedagang kaki lima (PKL) agar dapat beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 05.00 WIB. Namun, keputusan dari pihak pengelola belum diberikan karena masih harus dirapatkan lebih lanjut.

Setelah pertemuan tersebut, pengurus BPPKB Banten menemui Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati, Teguh, yang merupakan purnawirawan Polri, untuk membicarakan hal yang sama. Situasi awalnya kondusif, tetapi kemudian terjadi insiden ketika seorang anggota ormas berinisial PP (44) marah-marah kepada Teguh. PP diduga mendapat informasi yang tidak akurat, sehingga emosinya terpancing.

Permintaan Maaf dan Komitmen BPPKB Banten

Dalam pernyataannya, Rapiudin menyampaikan permintaan maaf kepada Teguh dan seluruh pihak yang terdampak akibat insiden tersebut.

“Kami atas nama pengurus dan anggota BPPKB Banten Unit Pasar Induk yang baru saja dikukuhkan sekitar sebulan lalu meminta maaf atas insiden yang terjadi pada Sabtu malam di Pasar Induk Kramat Jati,” ujar Rapiudinm

Ia juga menegaskan bahwa BPPKB Banten akan selalu tunduk dan taat terhadap aturan yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pengelola pasar dan aparat keamanan.

Tindakan Hukum terhadap Pelaku Intimidasi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap PP (44), oknum ormas yang diduga melakukan intimidasi terhadap Teguh. PP ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (14/5/2025) dini hari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman disertai Kekerasan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Insiden ini menjadi perhatian publik, terutama terkait peran ormas dalam menjaga ketertiban di lingkungan pasar. BPPKB Banten berjanji untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dan memastikan tidak ada lagi miskomunikasi yang berujung pada konflik.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan