DaerahHukum & Kriminal

Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Tekab 308 di Dente Teladas

×

Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Tekab 308 di Dente Teladas

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Genderang perang terhadap pelaku kejahatan jalanan terus ditabuh! Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Dente Teladas berhasil melumpuhkan “Duet Maut” spesialis pencurian motor (Curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Dente Teladas dan Terusan Nunyai.

Aksi heroik kepolisian ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dente Teladas, IPDA M. Fachri Husnan, S.H., M.H., dengan memburu pelaku hingga ke sarangnya di Lampung Tengah.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para pelaku kriminal di wilayah hukum Tulang Bawang Kejadian bermula pada Senin (30/03/2026), saat korban bernama Dodi Sepriadi memarkirkan motor Honda Beat Street kesayangannya di parkiran Cold Storage PT CPB.

Namun, saat hendak pulang kerja, motor tersebut telah raib digondol maling.
Tak butuh waktu lama bagi tim “Anti Bandit” untuk mengendus keberadaan pelaku. Pada Kamis (15/04/2026) malam, polisi melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda dan berhasil meringkus RS (27)di Terusan Nunyai serta rekannya, K (43), di Dente Teladas.

Keduanya diketahui merupakan residivis kambuhan yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Jaringan Penadah Turut Disikat
Polisi tidak berhenti pada eksekutor.

Dalam pengembangan kilat, petugas juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial W (50)yang diduga kuat berperan sebagai penadah. Motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual seharga Rp 15 Juta melalui perantara berinisial S.

Mewakili Kapolres Tulang Bawang, Kapolsek Dente Teladas IPDA Nurkholik, S.H., memberikan pernyataan tegas terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini:
“Kami tegaskan kembali kepada seluruh pelaku kejahatan, jangan coba-coba mengusik ketenangan warga di wilayah hukum kami. Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Unit Reskrim Polsek Dente Teladas bekerja siang dan malam untuk memastikan keamanan masyarakat.”

“Kedua tersangka utama yang merupakan residivis ini akan kami jerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)tentang pencurian dengan pemberatan.Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan.”

“Polri berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas, terukur, dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal!”

Barang Bukti yang Diamankan:
1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Hitam (BE 6152 KD)
STNK & BPKB asli milik korban
Kunci motor korban
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Dente Teladas guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Presisi! (*/51617)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan