AgamaBeritaDaerahPeternakan

Diduga Tanpa Izin LP2B, Pembangunan Kandang Ayam di Desa Jatimulya Tuai Kekhawatiran Warga

×

Diduga Tanpa Izin LP2B, Pembangunan Kandang Ayam di Desa Jatimulya Tuai Kekhawatiran Warga

Sebarkan artikel ini

KARAWANG || ONTV.CO.ID – Pembangunan kandang ayam di Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, diduga melanggar aturan tata ruang karena berada di kawasan lahan pertanian yang seharusnya dilindungi. Warga sekitar menyebut pembangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kekhawatiran warga muncul karena Kabupaten Karawang dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional yang memiliki banyak lahan sawah produktif. Keberadaan kandang ayam di area tersebut dikhawatirkan dapat mengancam kelestarian lahan pertanian sekaligus menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat mulai resah dengan pembangunan kandang ayam tersebut, terutama terkait potensi bau tidak sedap yang bisa mengganggu aktivitas sehari-hari.

“Kami khawatir jika kandang ayam ini beroperasi nanti akan menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu lingkungan. Apalagi lokasi ini sebelumnya merupakan lahan sawah produktif,” ujar salah satu warga kepada wartawan.

Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan kandang ayam tersebut, khususnya terkait izin alih fungsi lahan LP2B yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum pembangunan dilakukan.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, seorang pihak yang disebut bernama Usup menyarankan agar wartawan menghubungi pihak lain yang dianggap lebih mengetahui soal perizinan.

“Coba hubungi nomor itu saja, bang. Itu lurah H.Ato yang mengurus perizinannya,” ujar Usup singkat saat dimintai keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai status perizinan pembangunan kandang ayam tersebut. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk meninjau langsung pembangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang itu.

Masyarakat juga meminta agar lahan sawah produktif di Karawang tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat wilayah tersebut memiliki peran penting sebagai daerah penghasil padi. Jika terbukti melanggar aturan, pembangunan tersebut berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan tata ruang yang berlaku.(red)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan