Internasional

Eks Marinir TNI AL Gabung Militer Rusia, Terancam Dicabut Kewarganegaraan

×

Eks Marinir TNI AL Gabung Militer Rusia, Terancam Dicabut Kewarganegaraan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || ONTV.CO ID – Seorang mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, menjadi sorotan setelah diketahui bergabung dengan militer Rusia dalam perang melawan Ukraina. Keputusan ini memicu perdebatan terkait status kewarganegaraannya dan potensi sanksi hukum yang dapat dikenakan kepadanya.

Satria sebelumnya merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) dengan pangkat Sersan Dua (Serda). Namun, ia dipecat dari dinas militer setelah dinyatakan melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun serta pemecatan dari dinas militer melalui putusan in absentia pada 6 April 2023.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Keberadaan Satria di Rusia pertama kali terungkap melalui unggahan di media sosial TikTok, yang memperlihatkan dirinya mengenakan seragam militer Rusia. Dalam unggahan tersebut, ia mengaku direkrut secara resmi dan bukan sebagai tentara bayaran.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyatakan bahwa pemerintah perlu mengecek status kewarganegaraan Satria. Jika ia masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), maka pemerintah dapat mencabut kewarganegaraannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Rusia diketahui merekrut warga negara dari berbagai belahan dunia untuk bergabung dalam militernya, dengan tawaran insentif seperti gaji tinggi dan status kewarganegaraan. Beberapa laporan menyebutkan bahwa tentara asing yang bergabung dengan militer Rusia menerima gaji hingga Rp 50 juta per bulan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Markas Besar TNI maupun Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait status hukum Satria dan kemungkinan pencabutan kewarganegaraannya. Kasus ini menjadi perhatian karena keterlibatan individu dalam konflik bersenjata internasional tanpa persetujuan negara asal dapat menimbulkan persoalan hukum dan diplomatik.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan