INDRAMAYU || ONTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kembali menjadi sorotan setelah melayangkan surat permohonan pengosongan terhadap sejumlah aset daerah, termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan. Langkah ini memicu perdebatan sengit di ruang publik, terutama karena kantor tersebut masih berstatus Hak Pakai aktif hingga 2027.
Surat bernomor 00.2.5/1861/BKAD tertanggal 2 Juli 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aef Surahman, menyebutkan bahwa pengosongan dilakukan dalam rangka penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Ketua DPC PDI-P Indramayu, H. Sirojudin, menanggapi tegas permintaan tersebut.
“Kalau memang surat resmi sudah dikeluarkan, kami akan ikuti. Tapi penertiban ini jangan hanya menyasar PDIP. Partai lain seperti Golkar dan PPP juga harus diperlakukan sama,” ujarnya kepada Reformasi.co.id (4/7/2025).
Ia menegaskan bahwa kantor DPC PDI-P berdiri di atas tanah bersertifikat Hak Pakai Nomor 4 seluas 1.000 m², yang masih berlaku hingga pertengahan 2027. Hal ini sesuai dengan Pasal 49 dan 52 PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur masa berlaku Hak Pakai bagi badan hukum selama 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Namun, menurut Hendra Irvan Helmy, SH, Ketua Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Indramayu, permohonan pengosongan tetap sah secara hukum.
“Pemerintah daerah dapat mengajukan pengosongan apabila pemegang Hak Pakai tidak lagi memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 57 huruf e PP 18/2021,” jelasnya.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan menyeluruh untuk menertibkan seluruh aset daerah.
“Mari kita belajar dewasa memahami perbedaan antara meminjam dan memiliki. Saya ditugasi rakyat untuk menetralisir semua aset daerah,” ujarnya dalam pernyataan kepada MSN Indonesia (28/6/2025).
Langkah ini bukan hanya menyasar kantor partai politik, tetapi juga Gedung Graha Pers Indramayu (GPI), yang memicu aksi protes dari kalangan jurnalis. Ketua DPC PDIP pun mengingatkan agar kebijakan ini tidak bersifat diskriminatif.
“Kalau ternyata hanya PDIP yang ditertibkan, tentu kami akan melakukan perlawanan. Semua harus tertib tanpa tebang pilih,” tegas Sirojudin.
Polemik ini membuka ruang diskusi lebih luas: sejauh mana batas kewenangan pemerintah daerah dalam menata aset, dan bagaimana posisi partai politik dalam menggunakan fasilitas publik?
(Mutadi)












