DaerahHukum & Kriminal

Polda Lampung Sikat Penyalahgunaan BBM Subsidi, 22 Ton Beras Impor Disita

×

Polda Lampung Sikat Penyalahgunaan BBM Subsidi, 22 Ton Beras Impor Disita

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG II ONTV.CO.ID – Polda Lampung berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Oktober 2026 dengan menetapkan 20 orang tersangka. Selain itu, Ditreskrimsus Polda Lampung juga mengungkap dugaan penyelundupan 22 ton beras impor tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan dua perkara tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung Brigjen Pol. Sumarto, Kamis (5/11/2026), di Lobi Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Polda Lampung dalam mendukung program prioritas Kapolri, khususnya penegakan hukum yang berkeadilan, responsif, dan akuntabel, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional maupun daerah.

Polda Lampung Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sepanjang Oktober 2026, Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total 20 orang tersangka yang diproses hukum.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 27.740 liter solar bersubsidi, 1.153 liter Pertalite, serta 19 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari truk, mobil tangki modifikasi, dan kendaraan roda empat lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan sejumlah modus operandi, mulai dari penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, pemanfaatan barcode ganda untuk melakukan pengisian BBM berulang kali, hingga penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Akibat praktik ilegal tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2.605.588.624 atau lebih dari Rp2,6 miliar.

Sebagai langkah pencegahan, Pertamina telah memblokir hampir 9.000 barcode yang diduga digunakan secara berulang untuk menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Penyidik juga terus mendalami pola distribusi dan jaringan yang terlibat, termasuk dugaan penyaluran BBM ke sektor industri di wilayah Palembang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Ditreskrimsus Polda Lampung Bongkar Dugaan Penyelundupan 22 Ton Beras Impor

Selain kasus BBM bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Lampung juga mengungkap dugaan penyelundupan beras impor tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan bermula pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Personel Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial RI di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton yang diangkut menggunakan satu unit truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi BA 9808 KU.

Beras tersebut dikemas dalam karung putih tanpa merek atau label, hanya terdapat kode bertuliskan “di r42”. Pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan untuk pengangkutan beras tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, beras tersebut diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Karawang, Jawa Barat.

Penyidikan Ungkap Dugaan Distribusi Beras Hingga 155 Ton

Pengembangan penyidikan turut mengungkap keterangan saksi berinisial R mengenai dugaan aktivitas pendistribusian beras serupa yang dilakukan seseorang berinisial ZH sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026.

Setiap pengiriman diperkirakan mencapai 20 hingga 25 ton, dengan total keseluruhan sekitar 155 ton.

Berdasarkan estimasi harga Rp13.500 per kilogram, nilai transaksi dari dugaan distribusi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 440 karung beras atau sekitar 22 ton, satu unit telepon genggam Redmi Note 14 berwarna hijau, satu unit iPhone 16 Pro Max berwarna hitam, satu lembar surat jalan tertanggal 15 Oktober 2026, serta satu lembar fotokopi surat keterangan pengganti STNK sementara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan, pengumpulan alat bukti, serta penelusuran lebih lanjut ke wilayah Riau dan Jawa Barat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemesan beras tersebut.

Dalam penanganan perkara, Polda Lampung juga berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.

Perkara dugaan penyelundupan beras impor tersebut disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Wakapolda Lampung Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto menegaskan bahwa Polda Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Seluruh pelaku beserta barang bukti dalam perkara penyalahgunaan BBM telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-716-1992.

Melalui pengungkapan kedua perkara tersebut, Polda Lampung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bertujuan melindungi kepentingan masyarakat, menjaga ketertiban distribusi barang, serta mencegah kerugian negara.

Sinergi antara Polri dan masyarakat akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, serta mewujudkan Provinsi Lampung yang aman dan kondusif. (*/Jakpar)

 

 

 

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan