BEKASI || ONTV.CO.ID — Ribuan suara menggema di Kawasan Industri MM2100, Kamis (3/7), saat sekitar 1.000 buruh dari berbagai elemen serikat dan aliansi yang tergabung dalam Buruh Bekasi Melawan (BBM) mengepung gerbang PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMA). Mereka menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua pimpinan serikat pekerja: Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah.
Aksi dimulai sejak pukul 07.00 WIB, dengan massa memblokade dua jalur utama Jalan Irian, membuat arus lalu lintas di kawasan industri lumpuh total. Mobil komando, orasi ilmiah, dan lagu-lagu perjuangan mewarnai atmosfer yang penuh semangat namun tetap tertib.
“Hari ini kita hadir atas panggilan hati nurani dan solidaritas. Persoalan ini sudah terlalu lama. Kita berharap ada titik terang, dan kawan-kawan kita bisa kembali bekerja seperti semula,” ujar Didin, Ketua Korwil Barat MM2100.
Para buruh menyuarakan empat tuntutan utama kepada manajemen PT YMMA:
- Batalkan PHK terhadap Slamet dan Wiwin, dan pekerjakan kembali keduanya.
- Cabut Surat Peringatan (SP) terhadap anggota PUK SPEE FSPMI.
- Kembalikan pemotongan upah yang diberlakukan secara sepihak.
- Segera sepakati penyesuaian upah 2025 di lingkungan kerja PT YMMA.
Kasus ini telah berlangsung sejak Maret 2025 dan belum menemukan penyelesaian yang adil. Slamet dan Wiwin, yang menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI, dipecat menjelang masa pensiun mereka—sebuah keputusan yang dinilai sebagai bentuk union busting oleh kalangan buruh.
Pihak manajemen PT YMMA, melalui Direktur HRD Lili Gunawan, menyatakan bahwa PHK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja bersama dan laporan hukum atas dugaan pelanggaran saat aksi sebelumnya. Namun, serikat pekerja menilai alasan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan Pasal 153 UU Ketenagakerjaanm
“PHK ini bukan hanya soal dua orang. Ini bentuk serangan terhadap kebebasan berserikat,” seru salah satu orator dari atas mobil komando.
Aksi berlarut ini tak hanya berdampak pada hubungan industrial, tetapi juga mengganggu proses produksi dan rekrutmen. PT YMMA mengklaim mengalami kerugian hingga Rp50 miliar dan membatalkan proses seleksi terhadap ratusan pelamar.
Sumber: spsibekasi.org.id












