JAKARTA || ONTV.CO.ID â Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan kekhawatirannya terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam kebebasan pers.
Dilansir dari kompas.com, Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, menyoroti kasus pemidanaan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, yang dijerat dengan tuduhan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Menurut Erick, penggunaan Pasal 21 dalam kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan kerja jurnalistik.
AJI menegaskan bahwa produk jurnalistik seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana, melainkan melalui mekanisme pemeriksaan di Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, juga menyatakan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus perintangan penyidikan. Ia menekankan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari mekanisme kontrol terhadap penegakan hukum.
AJI mengingatkan bahwa jika kasus ini dibiarkan, maka pasal tersebut bisa digunakan untuk membungkam suara kritis dari publik. Erick menegaskan bahwa jurnalis mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi kebebasan pers harus tetap dijaga agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi komunitas pers dan pegiat kebebasan berekspresi. AJI bersama Dewan Pers terus berupaya mencari solusi agar kebebasan jurnalistik tetap terlindungi di tengah penegakan hukum yang semakin ketat.***










