LAMPUNG SELATAN II ONTV.CO.ID – Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu 19 hari, terhitung sejak 13 hingga 31 Mei 2026, Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 75 kasus kejahatan jalanan (street crime) yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari operasi intensif tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 95 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak kriminal. Selain itu, ratusan barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku turut disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan para pelaku kejahatan tidak memiliki ruang untuk beraksi di wilayah Lampung,” tegas Helfi.
Keberhasilan tersebut juga didukung oleh optimalisasi Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA yang telah dibentuk di tingkat Polda maupun Polres jajaran. Tim patroli ini secara aktif melakukan pengawasan di lokasi dan jam-jam rawan kejahatan, merespons cepat laporan masyarakat, serta melakukan tindakan kepolisian terhadap berbagai tindak pidana jalanan.
Modus Kejahatan Beragam
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kepolisian, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menjalankan aksinya.
Pada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pelaku umumnya merusak pintu maupun jendela rumah menggunakan alat bantu seperti linggis dan obeng. Mereka juga memanfaatkan kondisi rumah atau bangunan yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya.
Sementara itu, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kerap melakukan intimidasi, penghadangan di lokasi sepi, hingga perampasan secara paksa terhadap barang berharga milik korban.
Adapun pada kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pelaku menggunakan berbagai cara, mulai dari kunci letter T, modus peminjaman kendaraan, hingga berpura-pura menjadi calon pembeli saat transaksi cash on delivery (COD) untuk membawa kabur kendaraan milik korban.
410 Barang Bukti Disita
Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, Polda Lampung dan jajaran berhasil mengamankan sebanyak 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18.377.000.
Barang bukti yang disita meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, hingga berbagai barang hasil tindak pidana lainnya.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Lampung akan terus mengedepankan strategi preemtif, preventif, dan represif guna menekan angka kejahatan jalanan. Patroli rutin akan terus ditingkatkan dengan menyasar titik-titik rawan kriminalitas berdasarkan hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus memberikan edukasi serta imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Imbauan untuk Masyarakat
Dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, Polda Lampung memastikan seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Namun demikian, terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, berusaha melarikan diri, atau membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku.
Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Kepolisian 110.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung,” tegas Helfi.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Lampung.(*)












