DaerahHukum & Kriminal

Dendam Diduga Jadi Motif Pembunuhan Perempuan di Indramayu, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

×

Dendam Diduga Jadi Motif Pembunuhan Perempuan di Indramayu, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU II ONTV.CO.ID – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial K (46), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban sebelumnya ditemukan tewas di dalam mobil Mitsubishi Xpander putih yang terbakar di wilayah Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial FSS (31), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, dan NW (28), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026).

AKP Arwin menjelaskan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat tersebut.

Berawal dari Permintaan Memperbaiki Penangkal Petir

Menurut keterangan polisi, peristiwa tragis itu bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, tersangka FSS mendatangi rumah korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir.

FSS diketahui merupakan tetangga korban yang sebelumnya beberapa kali dimintai bantuan untuk mengerjakan pekerjaan di rumah. Permintaan memperbaiki penangkal petir tersebut bahkan telah disampaikan korban sekitar satu pekan sebelum kejadian.

Setelah menyelesaikan pekerjaan di halaman rumah, korban kembali meminta bantuan FSS untuk memasang gantungan tasbih di musala yang berada di dalam rumah.

Namun, saat korban memperhatikan hasil pemasangan gantungan tersebut, FSS diduga menyerang korban dari arah belakang menggunakan palu.

“Korban dipukul berulang kali pada bagian kepala hingga terjatuh,” jelas AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno.

Kasat Reskrim menambahkan, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Tersangka kemudian diduga membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya hingga korban dalam posisi tengkurap.

FSS selanjutnya kembali memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu sebanyak dua kali hingga korban tidak bernapas.

Jasad Korban Dipindahkan ke Mobil dan Dibakar

Setelah mengetahui korban tidak bernapas, FSS diduga berusaha membersihkan bekas darah di lantai sebelum menghubungi sejumlah rekannya untuk meminta bantuan.

Salah seorang yang kemudian datang adalah NW. Awalnya, FSS meminta NW menemaninya pergi ke Cirebon untuk memeriksa pekerjaan.

Namun, setelah NW tiba di rumah korban, FSS mengaku telah membunuh pemilik rumah tersebut.

NW disebut sempat terkejut dan hendak meninggalkan lokasi. Akan tetapi, FSS meminta bantuan untuk membawa jasad korban keluar dari rumah.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, NW sempat menolak sebelum akhirnya bersedia membantu memindahkan jasad korban ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban.

Jasad korban kemudian ditutup menggunakan seprai.

Sebelum meninggalkan rumah, FSS diduga mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai, sejumlah perhiasan emas, dan BPKB mobil.

Kedua tersangka kemudian meninggalkan lokasi dengan NW sebagai pengemudi, sedangkan FSS berada di dalam mobil bersama jasad korban.

Dalam perjalanan, keduanya sempat melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Karangampel dan Jatibarang, kemudian menuju jalur Pantura ke arah Subang, sebelum kembali ke wilayah Kabupaten Indramayu.

Menurut AKP Arwin, FSS sempat membeli bensin yang diduga akan digunakan untuk membakar kendaraan.

Pada malam hari, kedua tersangka tiba di sebuah pekarangan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.

Di lokasi tersebut, FSS diduga menyiramkan bensin ke mobil Mitsubishi Xpander milik korban, kemudian membakarnya saat jasad korban masih berada di kursi belakang.

Aksi pembakaran itu menyebabkan FSS mengalami luka bakar sekitar 40 persen pada tubuhnya.

Setelah mobil terbakar, kedua tersangka meninggalkan lokasi. FSS diketahui masih membawa uang tunai dan sejumlah perhiasan milik korban.

Dendam Pribadi Diduga Jadi Motif

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi antara tersangka FSS dan korban.

AKP Arwin mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, FSS menyimpan rasa sakit hati terhadap korban.

Tersangka mengaku beberapa kali merasa tersinggung atas perkataan korban mengenai pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumah FSS yang disebut menggunakan uang hasil berutang.

Persoalan tersebut, menurut pengakuan tersangka, berlangsung sejak April 2026 hingga akhir Oktober 2026.

Meski demikian, motif tersebut masih berdasarkan keterangan tersangka dan menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya:

– Satu buah palu besi yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
– Satu unit mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi terbakar.
– Dua pelat nomor kendaraan E 1766 RV.
– Sejumlah perhiasan emas.
– Dua unit telepon seluler.
– Barang-barang pribadi.
– Uang tunai sebesar Rp4.556.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Indramayu Imbau Masyarakat Laporkan Tindak Kriminal

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110

Polres Indramayu berharap partisipasi masyarakat dapat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

(Nono)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan