DaerahHukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Sabu di Menggala

×

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Sabu di Menggala

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG  II ONTV.CO.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tulang Bawang terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Portal Indo Lampung, Kecamatan

Menggala.Jumat,(29/5/20266

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga menduga kawasan itu sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar lokasi sejak pukul 18.00 WIB. Hasilnya, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa pelat nomor yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Bull. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.

Pelaku diketahui berinisial AS (29), seorang buruh harian lepas asal Jalan Perintis, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bara Satu, Kabupaten Way Kanan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

> “Ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkotika di wilayah Tulang Bawang. Kami bergerak cepat dan bertindak tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujar Iptu Jhoni Apriwansyah.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan Kabupaten Tulang Bawang dapat terbebas dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa.(*/Sigit)

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan