INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID – Jajaran Reskrim Polsek Losarang berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian kabel tembaga milik PT Chang Jui Fang Indonesia yang berlokasi di Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Peristiwa terjadi di tanggul kali Blok H. Talam, Desa Jumleng, Kecamatan Losarang, pada Rabu (8/04/2026). Alarm kabel power berbunyi sehingga petugas keamanan segera menuju lokasi. Seorang pria yang berusaha melarikan diri setelah memotong kabel berhasil diamankan bersama barang bukti, lalu diserahkan ke Polsek Losarang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, PT Chang Jui Fang mengalami kerugian materi sebesar Rp46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah).
Identitas Pelaku dan Modus Operandi
Pelaku diketahui bernama Suparto bin Domo, warga Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Modus yang digunakan adalah berpura-pura memancing ikan di tanggul kali, lalu mengintai kabel listrik penyedot air sungai milik perusahaan. Saat hendak memotong kabel berisi logam tembaga, aksinya dipergoki oleh petugas keamanan yang sedang patroli.
Barang Bukti yang Diamankan
- 1 bilah golok
- 1 buah batu bata merah
- 1 kabel yang sudah terpotong
- 1 tang peralatan bangunan
- 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru dop, No. Pol E 2896 PBS
Proses Hukum
Kanit Reskrim Polsek Losarang, Ipda Heri, menjelaskan bahwa pelaku dijerat tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Jo Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Nono)












