LOMBOK TIMUR-NTB || ONTV.CO.ID – Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Lombok Timur, M. Tohri Habibi, menegaskan bahwa tidak pernah terjadi kenaikan pajak hingga 1000% seperti yang sempat beredar di masyarakat. Penyesuaian pajak yang dilakukan oleh Tim Optimalisasi Pajak Daerah (OPJAR) sejak Mei 2025 justru menunjukkan hasil yang beragam—ada yang naik, namun banyak juga yang mengalami penurunan.
“Dari hasil penyesuaian di lapangan, kami temukan beberapa bangunan yang pajaknya naik, tapi tidak sedikit juga yang turun. Bahkan ada SPPT ganda yang kami hapus,” jelas Tohri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/8/2025).
Penyesuaian Pajak Berdasarkan Data Lapangan
Tim OPJAR melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan validitas data. Beberapa desa juga telah mengajukan surat resmi untuk dilakukan penyesuaian pajak sesuai kondisi riil.
“Pajak bisa naik atau turun tergantung hasil verifikasi. Yang pasti, tidak pernah ada kebijakan Pemda Lotim menaikkan pajak sampai 1000%,” tegas Tohri.
Tunggakan Pajak Jadi Penyebab Kesalahpahaman
Tohri menjelaskan bahwa angka pajak yang terlihat tinggi pada sebagian warga bukan berasal dari pajak tahun berjalan, melainkan akumulasi tunggakan dari tiga hingga empat tahun sebelumnya.
“Jika pajak tahun ini digabung dengan tunggakan lama, maka jumlahnya memang terlihat besar. Tapi itu bukan kenaikan pajak, melainkan akumulasi kewajiban yang belum dibayar,” ujarnya.
SPPT 2025 Naik, Tapi Masih Proporsional
Dibandingkan tahun 2023, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dicetak tahun 2025 meningkat dari 420 ribu menjadi 442 ribu, dengan total nilai pajak naik dari Rp 20 miliar menjadi Rp 28 miliar.
“Kenaikan ini bukan karena tarif pajak naik drastis, tapi karena data sudah lebih akurat dan cakupan wajib pajak bertambah,” tutup Tohri.
(den)












