CIREBON || ONTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Losari. Salah satu tersangka utama adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno, yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain Adil, enam tersangka lainnya yang ditahan adalah DT (pengendali pekerjaan), RSW (pengawas proyek), serta OK, C, LM, dan T yang terlibat dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek di Lemahabang hanya terlaksana sekitar 20,6 persen, sementara di Losari hanya 9,5 persen. Bahkan, sebagian besar pekerjaan bersifat fiktif.
Kasus ini bermula dari proyek yang didanai oleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak sekitar Rp3,5 miliar. Namun, akibat korupsi, negara mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Kejaksaan Negeri Cirebon menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta aliran dana korupsi dari proyek tersebut.***












