SUBANG || ONTV.CO.ID – Polisi Polsek Cikaum, Subang, bergerak cepat menangkap dua preman yang viral karena melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap sopir truk di dua lokasi berbeda pada 14 Mei 2025. Modus operandi mereka adalah menjatuhkan diri di depan truk korban, lalu memaksa sopir dan kernet turun untuk meminta uang ganti rugi. Salah satu pelaku bahkan melakukan pemukulan terhadap korban.
Kapolsek Cikaum, AKP Doni Kustiawan, menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi di Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, seorang pengusaha bernama Yogi Bin Uko (33), sedang mengendarai truk bersama kernetnya, Samsuri Komarudin (33), ketika tiba-tiba dua pelaku menjatuhkan diri di depan kendaraan mereka.
“Setelah terjatuh, kedua pelaku memaksa korban dan kernetnya turun dari kendaraan. Mereka meminta uang ganti rugi dengan nada kasar,” ujar AKP Doni.
Salah satu pelaku, Andika Saputra alias Andi Tato (36), bahkan melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul bagian telinga kiri korban.
“Awalnya korban memberikan uang Rp20.000, tetapi pelaku menolak dan memaksa meminta lebih hingga mencapai Rp200.000,” tambahnya?
Tidak berhenti di satu lokasi, aksi serupa kembali terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Sayuran, Desa Cikaum Barat. Pelaku yang sama menghentikan truk korban dan menuduhnya telah menyebabkan hilangnya telepon genggam miliknya. Samsuri Komarudin kembali menjadi korban penganiayaan, terkena pukulan di bagian telinga kiri.
Merasa terancam dan mengalami kerugian materi, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikaum. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pertama, Andika Saputra, di rumah kakaknya di Kampung Wanaraja, Desa Purwadadi Timur, pada dini hari 15 Mei 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena aksi premanisme yang meresahkan para sopir di wilayah tersebut. Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya serta memastikan keamanan para pengendara di Subang.***












