BEKASI || ONTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga periode 2023 senilai Rp4,7 miliar.
Selain Ahmad Zarkasih, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi berinisial MAR dan pihak ketiga berinisial M.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Bekasi pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti,”_ ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang menemukan adanya kelebihan pengadaan alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi pada periode 2023.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga. Dana lebih tersebut juga wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Kota Bekasi masih mendalami lebih lanjut dugaan korupsi ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.***












