DaerahPemerintahan

Oknum Sekcam Meraksa Aji Terancam Sanksi Disiplin PNS Usai Terjerat Dugaan Kasus Narkoba

×

Oknum Sekcam Meraksa Aji Terancam Sanksi Disiplin PNS Usai Terjerat Dugaan Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG || ONTV.CO.ID – Seorang oknum Sekretaris Camat (Sekcam) di Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, akan segera dipanggil oleh Kepala Bagian Inspektorat Wilayah V (Irban V) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Oknum tersebut sebelumnya ditangkap oleh jajaran Polres Tulang Bawang pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepala Bidang Irban V, Arif menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji sanksi yang akan dijatuhkan.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Kami belum bisa memastikan sanksi apa yang harus diberikan, tetapi tetap akan diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), setiap PNS memiliki kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Aturan ini juga mencantumkan larangan, seperti menerima hadiah, memberikan keterangan palsu, atau melakukan tindakan yang merugikan negara.

Arif menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin PNS terbagi menjadi kategori ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi yang berbeda-beda.

“PP No. 94/2021 mengatur prosedur penegakan disiplin mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan hukuman. Ada tahapan yang harus dilalui untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Inspektorat Tulang Bawang menegaskan bahwa proses pemanggilan dan pemeriksaan akan dilakukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Yang jelas, nanti akan kita panggil yang bersangkutan dan sanksinya akan ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.(Sahdan)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan