INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID –– Aksi kejahatan dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Indramayu berakhir dengan tindakan tegas aparat kepolisian. Kedua pelaku yang diketahui telah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) ditembak polisi setelah berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.
Pelaku Ditembak Saat Melawan
Pelaku berinisial T alias Soni (27) ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Rekannya, BA alias Caplang (27) yang berperan sebagai joki, juga dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Selain itu, polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial D alias Mama (42).
“Kita lakukan tindakan tegas karena yang bersangkutan melakukan perlawanan kepada polisi dan berusaha melarikan diri,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Rabu (31/12/2025).
Modus Operandi Komplotan
Kapolres menjelaskan, komplotan ini beraksi sepanjang Oktober–Desember 2025 dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi, terutama area persawahan. Modus yang digunakan adalah merusak kunci menggunakan leter T atau memanfaatkan kelalaian korban.
Aksi pencurian dilakukan di sejumlah kecamatan, di antaranya Terisi, Lelea, Kroya, Cikedung, Losarang, dan Gabuswetan. Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga Rp 3,5–4 juta per unit.
Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita:
- 7 unit sepeda motor hasil curian
- 1 set kunci leter T
- 1 bundel BPKB dan STNK
Barang bukti lain masih ditelusuri untuk dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Nono)












