MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RA yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB atas dugaan kasus penipuan CPNS. Laporan resmi dilayangkan oleh LSM Garuda bersama para korban pada Jumat (25/7/2025).
Menurut Direktur LSM Garuda, M. Zaini, laporan ini merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan dan kerugian yang dialami para korban selama bertahun-tahun. RA diduga menjanjikan kelulusan CPNS dan berbagai posisi pekerjaan dengan syarat pembayaran sejumlah uang sebagai pelicin. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp255 juta.
Modus Penipuan Berlapis
Kasus ini bermula pada 2017, ketika RA mengaku sebagai calo CPNS dan menjanjikan kelulusan bagi anak korban dalam seleksi CPNS TA 2017/2018. Korban diminta membayar hingga Rp75 juta secara bertahap, disertai kuitansi dan surat perjanjian bermaterai.
Namun, janji tersebut tak pernah ditepati. Korban bahkan terpaksa menggadaikan rumahnya demi memenuhi permintaan RA. Bukti surat dan kesaksian menunjukkan adanya dugaan manipulasi data palsu yang ditampilkan RA.
Selain CPNS, RA juga diduga menjanjikan jalur masuk sebagai polisi Lapas dan profesi perawat bagi kerabat korban, dengan permintaan dana masing-masing Rp70 juta. Modus penipuan lainnya termasuk janji mutasi jabatan di Dishub Lombok Timur dan percepatan keberangkatan calon jamaah haji.
Desakan untuk Penegakan Hukum
“Korban sudah terlalu lama menanti janji manis yang tak kunjung ditepati. Kami harap pihak Polda segera menindaklanjuti laporan ini secara hukum,” tegas Zaini, Selasa (29/7/2025).
LSM Garuda mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap RA, mengingat jumlah korban dan nilai kerugian yang signifikan.
(den)












