LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jalan Alamsyah RPN No. 13, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, mulai pukul 09.00 WIB.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edy Subhan, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Negeri Lampung Utara Jimmy Maruli, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Utara.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain tiga unit telepon seluler, dua bilah senjata tajam, tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir peluru, dan 11 buah timbangan.
Selain itu, turut dimusnahkan narkotika berupa sabu-sabu seberat 37,694 gram, tembakau sintetis 23,34 gram, dan ganja seberat 333,688 gram.
Barang bukti psikotropika berupa 100 butir pil serta 10 butir pil Riklona juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan sesuai ketentuan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait diperlukan agar seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani dan dimusnahkan sesuai prosedur.(*)












