DaerahHukum & Kriminal

Dua Tersangka Korupsi Proyek Pemeliharaan RSUD Ryacudu Ditahan, Negara Rugi Rp211 Juta

×

Dua Tersangka Korupsi Proyek Pemeliharaan RSUD Ryacudu Ditahan, Negara Rugi Rp211 Juta

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID — Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja (ICU, Ruang Kebidanan, dan Ruang Penyakit Dalam) di RSUD H. Mayjend. Ryacudu Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp211.088.277.

1. dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes – Dokter sekaligus Direktur RSUD H. Mayjend. Ryacudu yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

2. Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST – Pelaksana pekerjaan yang menggunakan perusahaan pemenang tender dalam proyek pemeliharaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan pada hari Selasa, 29 Juli 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal yang sama dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, yakni 29 Juli 2025 sampai dengan 17 Agustus 2025.

Kasus ini terjadi di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Mayjend. Ryacudu, Kabupaten Lampung Utara, dan penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Kotabumi.

Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose tim penyidik, ditemukan bahwa keduanya telah menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.398.538.000. Tindakan mereka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp211.088.277.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan, yang kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

dr. Aida ditetapkan tersangka berdasarkan Surat PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025

Irwanda Dirusi berdasarkan Surat Nomor B-2714/L.8.13/Fd.2/07/2025
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan