BITUNG-SULUT || ONTV.CO.ID – Polres Bitung berhasil mengungkap peredaran ilegal obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Perum Kompleks Bumi Beringin, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu Mattineta bersama Tim Tarsius Presisi Polres Bitung segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Dari lokasi pertama, tim mengamankan lelaki IM alias Idris yang kedapatan menyimpan 12 butir obat keras jenis Trihexypenidyl di dalam lemari pakaiannya.
Hasil interogasi mengarah pada pelaku utama berinisial ASD alias Alan. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Alan di kediamannya di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, sekitar pukul 04.00 WITA. Dalam penggeledahan, ditemukan 1.200 butir Trihexypenidyl yang disimpan dalam toples obat berwarna putih.
Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, SH, MH mengonfirmasi bahwa pelaku Alan memperoleh obat keras tersebut melalui platform e-commerce Shopee. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas,” ujar IPTU Trivo.
Sebagai langkah hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bitung untuk proses penyidikan lanjutan.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan publik.
(MICHAEL HONTONG)












