SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID – Polda Sumatera Utara melalui Ditreskrimsus memastikan bahwa penanganan laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun masih aktif berjalan. OPD terkait telah menyerahkan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Simalungun untuk memulihkan kerugian negara secara hukum dan administratif.
Penanganan Dugaan Korupsi di Simalungun Masih Berlangsung
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyatakan bahwa proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Simalungun terus berlanjut. Pernyataan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) ke-3 Nomor B/6537/VII/WAS.2.4/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Rudi Irfani, S.I.K.
Surat tersebut menjelaskan bahwa Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus telah melakukan verifikasi terhadap laporan penyimpangan sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2022 di beberapa OPD Simalungun. Temuan ini merujuk pada LHP BPK RI Nomor 67.a/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023.
OPD Serahkan Kuasa ke Jaksa Pengacara Negara
Hasil koordinasi antara penyidik Polda Sumut dan Inspektorat Simalungun menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang sebagian telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, penyetoran tersebut belum sepenuhnya selesai.
Sebagai langkah hukum lanjutan, OPD terkait telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengupayakan penyelesaian dan pemulihan keuangan negara.
LP NASDEM Sumut Minta Penjelasan Hukum
DPW LP NASDEM Sumatera Utara, sebagai pelapor awal kasus ini, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme Polda Sumut. Namun, Ketua DPW LP NASDEM Lamtar S. Sidauruk meminta kejelasan terkait dasar hukum pelimpahan kuasa kepada JPN dan kemungkinan tindak lanjut pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Kami perlu mengetahui apakah pelimpahan kuasa berarti perkara ini diselesaikan secara administratif, atau masih terbuka kemungkinan proses pidana,” ujar Lamtar dalam pernyataan tertulis, Selasa (28/10/2025).
LP NASDEM menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta penegakan hukum yang adil dan profesional.
Polda Sumut Buka Jalur Koordinasi
Ditreskrimsus Polda Sumut juga membuka jalur komunikasi langsung bagi pelapor melalui AKP Rismanto J. Purba dan Ipda Evirso Sinaga dari Unit 3 Subdit 3. Surat SP2D tersebut turut ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Irwasda, dan Kabid Propam sebagai bentuk transparansi penanganan laporan masyarakat.
Langkah koordinatif antara Polda Sumut, Inspektorat, dan Kejaksaan diharapkan dapat mempercepat pemulihan keuangan negara dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Samhadi Purba Tambak)










